Thrifting Impor dan Ilusi Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Indonesia

Ditulis oleh : Sabrina Gita Salsabella | Editor : Restu Darmawan

Sumber Gambar : BBC

Kementerian Keuangan Indonesia, ngasih larangan tegas untuk tolak Thrifting Impor pada 21 November 2025. Hal in karena Thrifting Impor termasuk dalam jenis barang yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Menkeu menegaskan tidak bisa berkompromi lagi tentang ini. Meskipun para pedagang Thrifting Impor ngeyel dan minta bayar pajak lebih untuk barang mereka. Tapi tidak hanya masalah administrasi dan ekonomi negara, masalah ini juga berpengaruh pada lingkungan. Apalagi, fabric atau kain termasuk sampah yang sulit diurai. 

Apa Itu Trifting? 

Jurnal Review of Integrative Business and Economics Research, mendefinisikan trifting sebagai bagian dari strategi manajemen limbah berkelanjutan atau Sustainable Waste Management Strategies. Melalui praktik ini, masa pakai suatu produk diperpanjang, sehingga menunda atau menghilangkan kebutuhan industri untuk memproduksi barang baru yang memakan sumber daya alam (Azizah, 2022, dalam Azizah dkk., 2024). Hal ini juga dikuatkan dalam Towards a General Theory of Thrift yang menyebutkan bahwa makna thrift telah bergeser. Awalnya thrift berarti penghematan karena kebutuhan ekonomi (scrimping and saving), namun kini berkembang menjadi pilihan sadar yang terkait dengan etika global dan kepedulian terhadap kerapuhan lingkungan. Hal ini yang kemudian menjadi dasar (Persons, 2015). 

Kilas Balik Sejarah Trift di Indonesia

Thrifting (belanja barang bekas) di Indonesia dimulai sejak tahun 1980-an. Fenomena ini masuk melalui pelabuhan di Sumatera, Batam, dan Sulawesi dari negara tetangga. Mulanya, thrifting dipandang sebagai alternatif hemat sebelum berkembang menjadi fenomena budaya populer di kota-kota besar seperti Bandung pada 1990-an, didorong oleh gaya streetwear dan identitas unik, hingga akhirnya menjadi tren besar yang didukung e-commerce dan isu sustainable fashion saat ini, meskipun sempat kontroversial karena isu impor ilegal (Tempo, 2023). 

Meskipun pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dianggap merusak industri lokal dan menjadi tempat pembuangan sampah dari negara luar, tetap saja para pedagang punya 1001 cara untuk memasukan produk-produk itu ke Indonesia. Sampai hari ini, penjualan atau pasar baju bekas terutama impor telah menjamur di Indonesia. Beberapa tempat thrifting dapat kita cari di internet maupun media sosial. Karena harganya lebih murah, membuat jenis usaha ini melonjak drastis. Saat ini, hampir setiap daerah menjajakan lapak thrifting, mulai di pasar tradisional hingga pasar khusus thrifting seperti Pasar Senen Blok 3 (Jakarta), Pasar Cimol Gedebage (Bandung), dan Pasar Notoharjo (Solo), dsb. 

Mengutip Hidayatullah dan Muslichah (2023), tren ini meledak pada tahun 2019. Thrifting bergeser menjadi identitas baru dalam gaya hidup milenial dan Gen Z. Motivasi utamanya bukan lagi sekadar penghematan, melainkan pencarian barang bermerek (branded) yang unik dan estetis guna menunjang eksistensi diri di media sosial. Pemerintah telah melakukan tindakan akan lonjakan kasus ini. Menurut Wibisono dkk. (2024), regulasi diperketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas karena dianggap sebagai sampah tekstil yang mengancam industri dalam negeri dan kesehatan. Kementerian Perdagangan mencatat nilai pakaian bekas (balpres) impor ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 120,65 miliar. 

Bahaya Thrifting Import 

Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menyebutkan bahwa impor baju bekas pada 2021 mencapai 7 ton. Kemudian naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023. Tahun 2024, naiknya hingga 300 kali lipat, menjadi 3.600 ton. Sampai dengan akhir agustus tahun 2025, impor baju bekas mencapai 1.800 ton. Selain mencemari putaran ekonomi Indonesia, fenomena ini tentu ikut menyumbangkan kerusakan pada lingkungan. Beberapa bentuk kerusakan yang ditimbulkan dari thrifting import adalah sebagai berikut:

  1. Pencemaran Limbah Tak Terkelola

Tidak semua pakaian dalam bal impor layak pakai. Aryaputra (2023) mencatat bahwa akumulasi pakaian yang rusak dan tidak laku di pasar lokal akhirnya dibuang ke TPA atau dibakar, yang memicu polusi udara dan tanah karena serat sintetis sulit terurai. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat hanya 10% TPA dari 2.700 TPA di Indonesia yang menerapkan sistem pengolahan sampah yang efektif, seperti metode sanitary landfill yakni metode yang lebih ramah lingkungan. Sehingga Indonesia belum siap dengan pengolahan sampah pakaian bekas.  

  1. Kontaminasi Mikroplastik

Pakaian bekas yang menumpuk di tempat pembuangan melepaskan mikroplastik ke saluran air lokal. Hal ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan laut di Indonesia (Wibisono dkk., 2024). Hal ini menciptakan dampak berantai.  Mikroplastik yang mengendap di sedimen sungai dikonsumsi oleh organisme air dan masuk ke dalam rantai makanan manusia melalui konsumsi ikan atau air yang tercemar. Maka, bukan hanya kerusakan ekologis jangka panjang bagi biota laut, tetapi juga ancaman kesehatan serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya perairan seperti Indonesia.

  1. Residu Kimia dan Bakteri 

Pakaian impor seringkali membawa bakteri dan residu kimia dari proses pengawetan selama pengiriman lintas samudra. Selain berbahaya bagi kulit, zat kimia ini dapat luruh dan mencemari sumber air tanah saat pakaian sisa dibuang secara sembarangan (Putri, 2024). Proses ini mengakibatkan kontaminasi pada air tanah yang telah menjadi sumber air bersih warga. Tumpukan pakaian bekas yang lembab menjadi sarang pertumbuhan bakteri patogen dan jamur yang dapat menyebar melalui udara dan air, memperburuk sanitasi lingkungan di sekitar area pembuangan sampah tekstil tersebut.

Dengan demikian, narasi bahwa thrifting impor adalah solusi lingkungan sepenuhnya merupakan kekeliruan jika dilihat dari perspektif negara tujuan. Indonesia justru memikul beban limbah kimia dan plastik yang diproduksi oleh negara lain, mengubah pelabuhan dan TPA kita menjadi titik akhir dari kegagalan sistem konsumsi global. Sehingga berbijaklah ketika membeli barang. 

Setiap yang kita lakukan pastinya akan berdampak ke lingkungan, secara langsung atau tidak. Namun, bagaimana cara kita meminimalisir dampak itulah yang perlu kita pelajari. Beli baju bekas tidak selamanya salah, namun lingkungan hidup sekitar kita perlu pahlawan kecil yang lahir dari pilihan kita. Jadi bagaimana menurutmu?

Daftar Pustaka 

Aryaputra, R. T. (2023). The phenomenon of thrifting as an alternative solution related to reducing environmental impact on fast fashion. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 2(8), 1511-1526. doi:10.55927/fjmr.v2i8.5696

Azizah, N., Santosa, S., & Susanti, E. (2024). Exploring of reusing, refashioning, renting clothes, and thrifting as waste management strategies on sustainable business performance of wedding organizer SMEs. Review of Integrative Business and Economics Research, 13(1), 222-240. 

Hidayatullah, M. S., & Muslichah, I. (2023). Digital communication’s role in shaping Indonesian thrift culture: A literature review. Journal of Business and Management Review, 4(2), 120-135.

Parsons, E. (2015). Towards a general theory of thrift. ResearchGate Publication. Diambil dari https://www.researchgate.net/publication/275485665 

Putri, N. T. (2024). Budaya thrifting yang dapat berdampak buruk terhadap masyarakat dan ekonomi negara. Jurnal Bevinding, 2(4), 11-17.

Qurrotaayun, Q., dkk. (2023). Dampak pelarangan impor pakaian bekas (thrift) terhadap pedagang di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 1326-1337.

Wibisono, dkk. (2024). In-prolegurit the legal implications of selling imported thrift clothing: Environmental impact. In-Prolegurit Journal, 1(1), 40-55.