Penulis : Restu Darmawan & Khusna Furoida

Pantai bukan hanya ruang yang digunakan untuk aktivitas pariwisata. Di balik hamparan pasir, deburan ombak, dan pemandangan yang menjadi daya tarik wisatawan, pantai merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir dan habitat bagi berbagai biota laut. Bagi sebagian satwa, kawasan pesisir menjadi tempat mencari makan, berlindung, berkembang biak, maupun melanjutkan siklus kehidupannya.
Namun, ketika seekor lumba-lumba, penyu, paus, atau hiu paus ditemukan terdampar di tepian, pantai seketika berubah menjadi ruang antara kehidupan dan kematian bagi satwa tersebut. Tubuh yang terbaring di pasir bukan sekadar pemandangan yang mengundang rasa penasaran. Di baliknya, bisa terdapat persoalan kesehatan, gangguan navigasi, interaksi dengan aktivitas manusia, maupun faktor lingkungan yang tidak selalu terlihat oleh mata.
Dalam situasi seperti itu, naluri pertama manusia biasanya adalah menolong. Ada keinginan untuk mendorong tubuh satwa kembali ke laut, menariknya menjauh dari pasir, atau mengerumuninya untuk memastikan kondisinya. Namun, niat baik tidak selalu berarti tindakan yang tepat. Pada satwa laut yang terdampar, pertolongan yang dilakukan tanpa pengetahuan justru dapat menambah tekanan pada satwa, membahayakan manusia, atau menghambat proses penanganan oleh pihak yang berkompeten.
Kejadian di Jepara
Pesisir Jepara sendiri bukanlah wilayah yang luput dari kejadian seperti ini. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah satwa laut ditemukan terdampar di perairan Jepara. Pada tahun 2022, seekor lumba-lumba hidung botol ditemukan mati terdampar di kawasan Pantai Bondo, Kecamatan Bangsri. Dugaan awal menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut terdampar karena terjerat oleh jaring nelayan (Nugroho, 2022). Kemudian pada Oktober 2023, seekor hiu paus sepanjang sekitar enam meter ditemukan terdampar karena tersangkut jaring nelayan di Pantai Bringin, Kecamatan Keling, yang berakhir dikubur oleh Tim BKSDA karena mati (Aji, 2023). Kasus terakhir terjadi Pada Februari 2024, dimana kejadian serupa kembali terjadi ketika seekor hiu paus sepanjang sekitar lima meter ditemukan terdampar di kawasan Ujungbatu dan berhasil dikembalikan ke laut oleh petugas Polairud Polres Jepara bersama masyarakat (Aji, 2024).
Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat pesisir dapat menjadi pihak pertama yang menemukan satwa dalam kondisi terdampar. Namun, menjadi orang pertama yang menemukan bukan berarti harus menangani satwa tersebut seorang diri. Justru, respons pertama yang tepat sangat penting dilakukan agar upaya penyelamatan tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan satwa yang terdampar.
Jangan Asal Menolong
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memiliki pedoman penanganan satwa laut terdampar, yang memberikan panduan mengenai penanganan satwa laut, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Pedoman tersebut menekankan bahwa dalam penanganan satwa yang terdampar, kita harus menyesuaikan dengan kondisi satwa dan situasi di lokasi kejadian (KKP, 2018).
Kemudian di tahun 2024, KKP juga menerbitkan Petunjuk Teknis Penanganan Kejadian Terdampar dan Hasil Tangkapan Sampingan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Terancam Punah. Petunjuk teknis tersebut mencakup penanganan beberapa satwa laut seperti hiu, paus, dan penyu, termasuk metode penanganan, peralatan, hingga mekanisme pelaporan (KKP, 2024).
Oleh sebab itu, ketika kita menemukan adanya satwa laut yang terdampar, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah tidak langsung menarik atau mendorong satwa tersebut kembali ke laut. Tetapi akan lebih baik jika kita tetap menjaga jarak, tidak membuat kerumunan di sekitar satwa terdampar, kurangi timbulnya suara bising, serta memastikan agar satwa tidak merasa terganggu. Kemudian, langkah selanjutnya adalah melaporkan kepada pihak berwenang dengan melampirkan dokumentasi satwa yang diambil dari jarak aman, lokasi kejadian, waktu kejadian, jenis satwa (jika diketahui), serta kondisi fisiknya. Informasi tersebut dapat membantu petugas dalam melakukan identifikasi dan menentukan tindakan yang tepat.
Dalam praktiknya, penanganan satwa laut terdampar dapat melibatkan beberapa instansi dan pihak terkait, sehingga masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang yang terdapat di wilayahnya sebagai langkah awal. Beberapa instansi yang dapat dihubungi untuk melakukan penanganan terhadap satwa yang terdampar (WWF, 2012), yaitu :
- Kepolisian daerah setempat
- Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat
- Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setempat
- Pihak universitas setempat sebagai rujukan ilmiah
- Dan pihak yang relevan lainnya
Jangan Menyentuh atau Mengembalikan Sendiri
Niat baik tidak selalu menghasilkan pertolongan yang tepat, apabila dilakukan tanpa pengetahuan yang memadai. Satwa yang terlihat masih hidup belum tentu dapat langsung dikembalikan ke laut. Kondisinya perlu dinilai terlebih dahulu untuk menentukan tindakan penanganan yang sesuai. Seperti contoh pada paus yang terdampar, mengingat ukuran paus yang besar, maka petugas yang akan melakukan evakuasi harus memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya, posisi tubuh paus, hingga karakteristik medan yang ada. Hal tersebut penting dilakukan agar upaya tidak justru membahayakan satwa maupun manusia.
Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan satwa terdampar sebaiknya tidak langsung menarik, mendorong, menaiki tubuh, memberikan makanan, ataupun menarik bagian ekor dan sirip satwa. Jika satwa terjerat alat tangkap, pelepasan juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan, agar tidak membahayakan satwa lain maupun manusia yang mencoba menolongnya.
Peran Masyarakat Pesisir Sebagai Garda Pertama dan Telinga Konservasi
Peristiwa terdamparnya satwa laut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berkaitan dengan kondisi alami satwa maupun aktivitas manusia. Faktor tersebut dapat mencakup kondisi kesehatan, gangguan navigasi, perubahan lingkungan, interaksi dengan alat tangkap, hingga faktor lainnya.
Di sinilah masyarakat yang tinggal diwilayah pesisir memiliki peran yang sangat penting. Nelayan, wisatawan, pengelola pantai, maupun warga yang berada di sekitar pesisir dapat menjadi mata dan telinga pertama, ketika melihat satwa laut yang sedang mengalami masalah. Menolong satwa laut bukan selalu berarti mengembalikannya ke laut dengan tangan sendiri. Dalam situasi tertentu, pertolongan terbaik justru dengan memberikan ruang, mencegah kerumunan, mengamankan lokasi, mendokumentasikan kondisi, kemudian segera melaporkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan penanganan.
Namun, bukan berarti masyarakat tidak dapat melakukan apa pun. Setelah melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang, masyarakat dapat menunggu respons dan mengikuti arahan petugas. Apabila petugas menilai ada tindakan sederhana yang dapat dilakukan bersama sambil menunggu penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat membantu sesuai instruksi tersebut. Misalnya, pada kondisi tertentu, petugas dapat mengarahkan masyarakat untuk membantu menjaga agar tubuh satwa tetap lembab dan terhidrasi dengan air laut, membantu menjaga posisi tubuhnya, atau melakukan pengamatan sederhana terhadap kondisi fisik maupun luka yang terlihat. Tindakan tersebut sebaiknya dilakukan hanya berdasarkan arahan pihak yang memahami kondisi satwa dan situasi di lapangan.
Pada akhirnya, prinsip sederhananya adalah amankan lokasi, jangan mengganggu, dokumentasikan, catat lokasi, laporkan, dan ikuti arahan petugas (KKP, 2024). Masyarakat tidak harus menjadi ahli untuk membantu satwa laut terdampar. Dengan memberikan informasi yang tepat dan melakukan tindakan sederhana sesuai arahan, masyarakat sudah dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelamatan dan konservasi. Bagi Jepara, membangun kesadaran semacam ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir. Sebab menjaga laut tidak hanya berarti melindungi apa yang berada di bawah permukaan air. Tetapi ketika laut mengembalikan penghuninya ke tepian, cara manusia meresponsnya juga menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan laut.
Rerefensi :
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2018). Pedoman penanganan mamalia laut terdampar (Edisi kedua). Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2024). Petunjuk teknis penanganan kejadian terdampar dan hasil tangkapan sampingan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang terancam punah. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
- WWF-Indonesia. (n.d.). Panduan penanganan mamalia laut terdampar. https://www.wwf.id/id/blog/panduan-penanganan-mamalia-laut-terdampar
- DetikJateng. (2023, October 5). Ikan hiu paus 6 meter tersangkut jaring nelayan di Pantai Bringin Jepara. Detik.com. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6966721/ikan-hiu-paus-6-meter-tersangkut-jaring-nelayan-di-pantai-bringin-jepara
- DetikJateng. (2024, February 4). Sempat terdampar di Pantai Jepara, hiu sepanjang 5 meter berhasil diselamatkan. Detik.com. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7176225/sempat-terdampar-di-pantai-jepara-hiu-sepanjang-5-meter-berhasil-diselamatkan
- Kompas.com. (2022, September 5). Lumba-lumba penuh luka ditemukan mati terdampar di Pantai Jepara. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/192632878/lumba-lumba-penuh-luka-ditemukan-mati-terdampar-di-pantai-jepara